Friday 30 September 2016

Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

              Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Sekali lagi ini tidak secara rinci namun hanya secara garis besar saja. Berikut ini prosedurnya :

·       Memohon akte Notaris
Seorang calon pengusaha yang ingin mendirikan CV harus memohon akte notaris sambil menunjukan sebagai berikut :
1.     Nama Penghadap
2.     Alamat Penghadap
3.     Nama Perusahaan
4.     Alamat Perusahaan
5.     Maksud dan tujuan perusahaan
6.     Modal yang digunakan
7.     Pengurus Persero
8.     Nama-nama yang menjadi persero komanditer
9.     Tahun buku
Itu semua harus diisi dengan sunggung-sungguh dan benar sama seperti Prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT).


·       Didaftarkan ke pengadilan Negeri
Jika akte notaris tersebut sudah selesai maka didaftarkan ke pengadilan Negeri di wilayah perusahaan CV tersebut didirikan.

·       Didaftarkan ke dinas perekonomian dan perindustrian
Untuk memiliki izin tempat usaha para calon pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia yaitu :

1.     Akte pendirian perusahaan
2.     Denah/gambar letak tempat usaha
3.     Pendapat tentang keberatan tidaknya para pemilik rumah atau tanah dan tetangga sekitar terhadap usaha yang hendak didirikan

Sama seperti prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Jika ada satu pihak yang merasa keberatan maka itu tidak akan menjadi penghalang untuk meneruskan permohonanya kepada Walikotamadya. Dan keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaikan. Pihak-pihak yang keberatan akan diberitahu tentang maksudnya permohonan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.


·       Didaftarkan ke kanwil perindustrian atau kanwil perdagangan

1.     Didaftarkan ke kanwil perindustrian
Jika CV tersebut bergerak di bidang industri maka permohonan izinya pada kanwil perindustrian di daerah CV tersebut didirikan. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi. Pengurusan izin ini juga menggunakan formulir yang tersedia dengan disertakan juga :
·  Akte Pendirian Perusahaan 3x
·  Tanda izin tempat usaha/HO 3x
·  Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3x
·  Daftar alat alat yang digunakan 3x
·  Pas foto ukuran 3x6 sebanyak 3x

Adapun surat permohonan tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai. Setelah surat permohonan izin usaha ini sudah selesai diurus maka petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut yang berkaitan dengan :
·  Luas bangunan perusahaan
·  Bahan baku/penolong
·  Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
·  Kapasitas produksi
·  Pendiri perusahaan
·  Modal perusahaan

Hasil dari pemeriksaan itu akan di tulis dalam hasil berita acara dan segera diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan.

2.     Didaftarkan ke kanwil perdagangan
Jika CV tersebut bergerak di bidang perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada kanwil perdagangan di daerah CV tersebut didirikan. Pengurusan izin ini menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:
·       Copy akte pendirian perusahaan
·       Copy izin tempat usaha/HO
·       Copy kartu penduduk
·       Pas foto ukuran :3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar

Adapun surat permohonan ini sebanyak 4 rangkap dan yang asli di beri materai. Surat permohonan izin usaha dagang ini digolongkan menjadi 3 golongan dengan di bedakan tergantung dari besar kecilnya skala dagang suatu CV tersebut menggunakan kode warna, sebagai berikut :

·       Perusahaan dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C
·       Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir B
·       Golongan perusahaan dangang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir A

Jika CV yang anda dirikan ini menggunakan gudang maka ini diperlukan izin gudang dan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia sambil dilampirkan :

·       Copy tanda izin tempat usaha /HO
·       Copy surat izin usaha perdagangan
·       Kartu tanda penduduk (KTP)
·       Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
·       Denah gudang

Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang atau ruangan pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah di tetapkan. Prosedurnya hampir mirip seperti prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Namun prosedurnya tidak serumit prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

No comments:

Post a Comment