Kali ini saya akan membahas bagaimana prosedur atau
tahap-tahap mendirikan perusahaan. Karna mendirikan perusahaan secara formal
merupakan hal penting bagi perusahaan yang akan didirikan maupun bagi
perusahaan yang sudah berdiri. Memang tidak secara rinci tetapi merupakan garis
besar yang harus dilalui atau dilakukan oleh para calon pengusaha atau pendiri
perusahaan.
- Memohon Akte Notaris
Agar Perseroan Terbatas (PT) diakui
oleh pemerintah dan masyarakat umum maka PT harus mempunyai akte notaris. Dan
dihadapan notaris kita sebagai penghadap mengutarakan maksud ingin mendirikan
perseoran terbatas (PT) serta menyebut dan menunjukan :
1. Nama
Penghadap
2. Alamat
Penghadap
3. Nama
perusahaan
4. Alamat
perusahaan
5. Maksud
dan tujuan perusahaan
6. Modal
yang di gunakan
7. Surat-surat
saham
8. Buku
daftar saham
9. Kepemilikan
saham saham
10. Pengurusan
perseroan terbatas
11. Kekuasaan
direksi
12. Kewajiban
para komisaris
13. Tahun
buku
14. Rapat
umum para pemegang saham
15. Tempat
dan penggilan saham
16. Pemimpin
rapat
17. Hak
suara
18. Keuntungan
19. Likuidasi
Untuk memperkuat peryataan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar.
- Didaftarkan ke dinas perekonomian dan perindustrian
Untuk memiliki tempat usaha para
calon pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya
dengan menggunakan formulir yang tersedia yaitu :
1. Akte
pendirian perusahaan
2. Denah/gambar
letak tempat usaha
3. Pendapat
tentang keberatan tidaknya para pemilik rumah atau tanah dan tetangga sekitar
terhadap usaha yang hendak didirikan
Jika ada satu pihak
yang merasa keberatan maka itu tidak akan menjadi penghalang untuk meneruskan
permohonanya kepada Walikotamadya. Dan keberatan ini akan diadakan penelitian
dan diselesaikan. Pihak-pihak yang keberatan akan diberitahu tentang maksudnya
permohonan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
- Didaftarkan ke kanwil perindustrian atau kanwil perdagangan
1. Didaftarkan
ke kanwil perindustrian
Jika
PT bergerak di bidang industri maka permohonan izinya pada kanwil perindustrian
di wilayah PT tersebut didirikan menurut SK. 254/M/SK/6/1980 yang dikeluarkan
tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan
bahan jadi. Pengurusan izin ini juga menggunakan formulir yang tersedia dan
dilampiri :
· Akte
Pendirian Perusahaan 3x
· Tanda
izin tempat usaha/HO 3x
· Keterangan
adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3x
· Daftar
alat alat yang digunakan 3x
· Pas
foto ukuran 3x6 sebanyak 3x
Adapun
surat permohonan tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai. Setelah
surat permohonan izin usaha ini selesai maka petugas melakukan pemeriksaan pada
perusahaan tersebut yang berkaitan dengan :
· Luas
bangunan perusahaan
· Bahan
baku/penolong
· Jumlah
tenaga kerja pria dan wanita
· Kapasitas
produksi
· Pendiri
perusahaan
· Modal
perusahaan
Hasil
dari pemeriksaan itu akan di tulis dalam hasil berita acara dan segera diproses
oleh kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan.
2. Didaftarkan
ke kanwil perdagangan
Jika
PT bergerak di bidang perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada
kanwil perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan. Pengurusan izin
ini menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:
· Copy
akte pendirian perusahaan
· Copy
izin tempat usaha/HO
· Copy
kartu penduduk
· Pas
foto ukuran :3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar
Adapun
surat permohonan ini sebanyak 4 rangkap dan yang asli di beri materai. Surat
permohonan izin usaha dagang ini digolongkan menjadi :
· Perusahaan
dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir
model C
· Golongan
perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan
formulir B
· Golongan
perusahaan dangang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan
formulir A
Jika
perusahaan dagang yang anda dirikan ini menggunakan gudang maka ini diperlukan
izin gudang dan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir
yang tersedia sambil dilampirkan :
· Copy
tanda izin tempat usaha /HO
· Copy
surat izin usaha perdagangan
· Kartu
tanda penduduk (KTP)
· Pas
foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
· Denah
gudang
Untuk
mendapatkan tanda pendaftaran gudang atau ruangan pemohon harus membayar sesuai
dengan yang telah di tetapkan.
- Dibenarkan Menteri Kehakiman
Jika seorang calon pengusaha ingin
mendirikan Perseroan Terbatas atau PT maka harus mengajukan permohonan
pengesahan kepada Menteri Kehakiman. Kemudian sang Menteri akan memberi
kebenaran atas pendirian PT tersebut. Prosedurnya sebagai berikut :

Sekian dari saya
mudah-mudahan artikel ini berguna dan memberi gambaran untuk para calon
pengusaha di Indonesia untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). mohon maaf
apabila ada salah2 kata, dan terima kasih……….
No comments:
Post a Comment