Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Tuesday, 6 November 2018

Sistem Perekonomian

Inilah definisi definisi arti dari sistem perekonomian menurut pendapat para ahli:
  
Menurut Gilarso (1992:486) adalah keseluruhan tata cara untuk mengkoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksei, Distribusi, Konsumsi, Investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, juga terhindar dari kekacauan.

            Kalo pendapat dari Mc Eachern tentang Sistem ekonomi adalah seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa di produksi (what, how, and for whom).

Menurut Gregory Grossman dan M. Manu sistem perekoomian adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri dari unit-unit atau agen-agen ekonomi serta lembaga-lembaga ekonomi yang bukan hanya sekedar saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan saling mempengaruhi.

Menurut Chestesr a bermand tentang sistem perekonomian adalah suatu kesatuan yang terpadu dan didalamnya ada bagian-bagian dan masing-masing dari bagian tersebut memiliki ciri dan batas tersendiri.

Menurut Dumarty tentang sistem perekonomian adalah suatu sistem yang mengatur dan terjalin hubungan ekonomi antar sesama manusia dengan seperangkat kelembagaan dala ketahanan.

Jadi bisa diartikan bahwa sistem perekonomian Adalah sistem yang pakai suatu Negara untuk mengelola sumber daya yang ada kepada individu maupun kelompok yang berada di Negara tersebut. Perbedaan yang mendasar dari sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainya adalah bagai mana cara sistem itu mengatur faktor-faktor produksinya. Dibawah ini ada beberapa sistem yang telah dipakai oleh Negara-negara di dunia sekarang.


Sistem Ekonomi Kapitalis

            Adalah suatu sistem ekonomi yang memberikan hak penuh terhadap harta dan penggunanya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, serta mendistribusikan barang tersebut dengan tujuan untuk meraih keuntungan.

            Dalam era modern seperti sekarang ini semua orang bebas untuk memiliki dan mengelola perusahaan serta bersaing secara bebas dalam pasar. Kita juga memiliki kebebasan untuk membuat barang atau jasa yang diinginkan. Kebebasan dari intervensi pemerintah, Dan pemerintah hanya sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan rakyatnya. Inilah kebebasan yang biasa disebut Leissezfaire. Setiap orang bebas untuk memiliki apapun sepanjang mereka memiliki dana untuk itu.

            Adam Smith berpendapat dalam sebuah bukunya “The Wealth of Nation” menyebutkan adanya tangan tidak terlihat atau tangan gaib dalam persaingan (The Invisible hand of competition). Dan yang dimaksud Tangan tidak terlihat ini adalah sejenis kekuatan kasat mata yang sebenarnya menjalankan roda ekonomi dengan sewajarnya sehingga tidak terjadi kekacauan dalam pasar.

Kelebihan Sistem Ekonomi Kapitalis
  1. Tiap-tiap individu warga Negara berhak memilih pekerjaan yang sesuai dengan apa yang diinginkan
  2. Adanya persaingan yang kompetitif sehingga setiap individu selalu berusaha untuk maju
  3. Kualitas barang produksi dan jasa lebih terjamin untuk konsumen
  4. Produksi berdasarkan mekanisme pasar yang ada


Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis
  1. Adanya perbuatan yang kurang sportif dalam persaingan
  2. Adanya monopoli pasar
  3. Menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat (hanya menguntungkan segelintir orang)
  4. Minimnya nilai sosial yang menyebabkan masyarakat menjadi egois serta Hedonisme
  5. Terhalangnya peran dari pemerintah karna hanya menjadi pengawas
  6. Membuat ekonomi berorientasi pada keuntungan semata


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis
  • Hak milik atas barang modal dimiliki oleh individu
  • Harga barang atau jasa ditentukan oleh permintaan dan penawaran (Mekanisme Pasar)
  • Dijamin adanya persaingan bebas yang bersifat kompetitif
  • Campur tangan dari pemerintah akan di upayakan seminimal mungkin
  • Pemilik modal bebas melakukan apa saja untuk meningkatkan keuntungan
  • Mempunyai prinsip “Menekan biaya produksi dan mendapat keuntungan yang tinggi”


Sistem Ekonomi Sosialis (Ekonomi Komando/Terpusat)

            Adalah sistem ekonomi yang pada dasarnya lebih mementingkan kepentingan bersama. Negara pun ikut masuk dalam perekonomian untuk mengatur kehidupan perekonomian Negara dan semuanya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya, serta diatur dan dimiliki oleh Negara atau pemerintah. Sistem perekonomian ini didasari oleh pandangan Karl Marx dalam bukunya yang berjudul Das Capital.

            Karna sepenuhnya diatur oleh pemerintah maka ekonomi ini biasanya disebut ekonomi komando atau terpusat. Sistem ekonomi ini mengandalkan pemerintah sebagai instrument utama dalam pembangunan ekonomi yang menganut ekonomi ini. Terutama mengatur kebijakan-kebijakan ekonomi seperti mengatur harga pasar dan pajak. Sistem ini juga berpandangan bahwa kemakmuran individu bisa tercapai dengan berfondasikan pada kemakmuran bersama. Itulah penyebab kenapa penguasaan individu atas aset-aset ekonomi sebagian besar bahkan seluruhnya dimiliki oleh Negara.

Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis
  1. Pemerintah lebih mudah mengendalikan pasar dan melakukan pengawasan
  2. Kebutuhan masyarakat dipenuhi secara merata
  3. Tidak ada kesenjangan sosial (sama rasa sama rata)
  4. Perencanaan pembangunan lebih cepat terealisasikan


Kekurangan Sistem Ekonomi Sosialis
  1. Hak milik pribadi tidak diakui
  2. Masyarakat tidak bisa berkreasi dan berinovasi karna sudah diatur oleh pemerintah
  3. Karna pembatasan pemerintah yang ketat maka merangsang adanya pasar gelap
  4. Pemerintah bersifat paternalistis dan egois
  5. Tidak adanya variasi produk dan jasa karna terbatas pada ketentuan dari pemerintah


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Sosialis
  • Semua kegiatan ekonomi mulai dari produksi distribusi dan konsumsi serta harga pasar sudah ditetapkan oleh Negara
  • Hak milik pribadi atau swasta tidak diakui oleh Negara
  • Semua alat-alat produksi dikuasai Negara


Sistem Ekonomi Campuran
            Adalah sistem ekonomi yang menggabungkan lebih dari satu konsep sistem ekonomi. Konsep sistem ekonomi yang dipadukan biasanya sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Dan dalam sistem ini biasanya pihak swasta dan pemerintah bekerjasama untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perekonomian. Sistem perekonomian ini sudah banyak diterapkan di Negara-negara berkembang. Negara-negara yang menganut sistem ekonomi ini rata-rata atau mayoritas adalah Negara bekas anggota non-blok. Seperti mesir, Indonesia, dan Malaysia.  

Kelebihan Sistem Ekonomi Campuran
  1. Kestabilan ekonomi terjamin
  2. Pemerintah dapat fokus untuk merangsang atau memajukan sektor usaha kecil dan menengah (UKM)
  3. Mendorong kreatifitas individu karena kebebasan usaha yang ditetapkan pemerintah
  4. Lebih mementingkan kepentingan umum dari pada pribadi
  5. Hak secara individu diakui oleh Negara namun tetap ada batasan


Kekurangan Sistem Ekonomi Campuran
  1. Sulit menentukan batasan antara antara pihak swasta dan pihak pemerintah
  2. Beban pihak pemerintah lebih berat dari pada beban pihak swasta
  3. Pihak swata kurang bisa memaksimalkan keuntungan dari kegiatan usahanya


Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran
  • Sumber daya yang vital dikuasai oleh pihak pemerintah
  • Pihak pemerintahlah yang mengatur, merencanakan, serta menetapkan kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi
  • Pihak swata diberikan kebebasan namun dalam batasan-batasan yang diatur oleh pihak pemerintah
  • Hak milik pribadi diakui Negara asalkan tidak merugikan kepentingan umum
  • Pemerintah bertanggung jawab pada jaminan sosial dan kesenjangan sosial yang ada di masyarakat
  • Jumlah produksi tergantung pada mekanisme pasar
  • Sebagian besar interaksi ekonomi terjadi di pasar
  • Persaingan diperbolehkan namun tetap berada dibawah pengawasan pihak pemerintah untuk menghindari pihak-pihak yang ingin melakukan persaingan yang tidak sehat

Friday, 30 September 2016

Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

              Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Sekali lagi ini tidak secara rinci namun hanya secara garis besar saja. Berikut ini prosedurnya :

·       Memohon akte Notaris
Seorang calon pengusaha yang ingin mendirikan CV harus memohon akte notaris sambil menunjukan sebagai berikut :
1.     Nama Penghadap
2.     Alamat Penghadap
3.     Nama Perusahaan
4.     Alamat Perusahaan
5.     Maksud dan tujuan perusahaan
6.     Modal yang digunakan
7.     Pengurus Persero
8.     Nama-nama yang menjadi persero komanditer
9.     Tahun buku
Itu semua harus diisi dengan sunggung-sungguh dan benar sama seperti Prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT).


·       Didaftarkan ke pengadilan Negeri
Jika akte notaris tersebut sudah selesai maka didaftarkan ke pengadilan Negeri di wilayah perusahaan CV tersebut didirikan.

·       Didaftarkan ke dinas perekonomian dan perindustrian
Untuk memiliki izin tempat usaha para calon pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia yaitu :

1.     Akte pendirian perusahaan
2.     Denah/gambar letak tempat usaha
3.     Pendapat tentang keberatan tidaknya para pemilik rumah atau tanah dan tetangga sekitar terhadap usaha yang hendak didirikan

Sama seperti prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Jika ada satu pihak yang merasa keberatan maka itu tidak akan menjadi penghalang untuk meneruskan permohonanya kepada Walikotamadya. Dan keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaikan. Pihak-pihak yang keberatan akan diberitahu tentang maksudnya permohonan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.


·       Didaftarkan ke kanwil perindustrian atau kanwil perdagangan

1.     Didaftarkan ke kanwil perindustrian
Jika CV tersebut bergerak di bidang industri maka permohonan izinya pada kanwil perindustrian di daerah CV tersebut didirikan. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi. Pengurusan izin ini juga menggunakan formulir yang tersedia dengan disertakan juga :
·  Akte Pendirian Perusahaan 3x
·  Tanda izin tempat usaha/HO 3x
·  Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3x
·  Daftar alat alat yang digunakan 3x
·  Pas foto ukuran 3x6 sebanyak 3x

Adapun surat permohonan tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai. Setelah surat permohonan izin usaha ini sudah selesai diurus maka petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut yang berkaitan dengan :
·  Luas bangunan perusahaan
·  Bahan baku/penolong
·  Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
·  Kapasitas produksi
·  Pendiri perusahaan
·  Modal perusahaan

Hasil dari pemeriksaan itu akan di tulis dalam hasil berita acara dan segera diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan.

2.     Didaftarkan ke kanwil perdagangan
Jika CV tersebut bergerak di bidang perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada kanwil perdagangan di daerah CV tersebut didirikan. Pengurusan izin ini menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:
·       Copy akte pendirian perusahaan
·       Copy izin tempat usaha/HO
·       Copy kartu penduduk
·       Pas foto ukuran :3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar

Adapun surat permohonan ini sebanyak 4 rangkap dan yang asli di beri materai. Surat permohonan izin usaha dagang ini digolongkan menjadi 3 golongan dengan di bedakan tergantung dari besar kecilnya skala dagang suatu CV tersebut menggunakan kode warna, sebagai berikut :

·       Perusahaan dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C
·       Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir B
·       Golongan perusahaan dangang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir A

Jika CV yang anda dirikan ini menggunakan gudang maka ini diperlukan izin gudang dan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia sambil dilampirkan :

·       Copy tanda izin tempat usaha /HO
·       Copy surat izin usaha perdagangan
·       Kartu tanda penduduk (KTP)
·       Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
·       Denah gudang

Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang atau ruangan pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah di tetapkan. Prosedurnya hampir mirip seperti prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Namun prosedurnya tidak serumit prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Thursday, 22 September 2016

Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

           Kali ini saya akan membahas bagaimana prosedur atau tahap-tahap mendirikan perusahaan. Karna mendirikan perusahaan secara formal merupakan hal penting bagi perusahaan yang akan didirikan maupun bagi perusahaan yang sudah berdiri. Memang tidak secara rinci tetapi merupakan garis besar yang harus dilalui atau dilakukan oleh para calon pengusaha atau pendiri perusahaan.


  •         Memohon Akte Notaris

          Agar Perseroan Terbatas (PT) diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum maka PT harus mempunyai akte notaris. Dan dihadapan notaris kita sebagai penghadap mengutarakan maksud ingin mendirikan perseoran terbatas (PT) serta menyebut dan menunjukan :
1.     Nama Penghadap
2.     Alamat Penghadap
3.     Nama perusahaan
4.     Alamat perusahaan
5.     Maksud dan tujuan perusahaan
6.     Modal yang di gunakan
7.     Surat-surat saham
8.     Buku daftar saham
9.     Kepemilikan saham saham
10.  Pengurusan perseroan terbatas
11.  Kekuasaan direksi
12.  Kewajiban para komisaris
13.  Tahun buku
14.  Rapat umum para pemegang saham
15.  Tempat dan penggilan saham
16.  Pemimpin rapat
17.  Hak suara
18.  Keuntungan
19.  Likuidasi

Untuk memperkuat peryataan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar.

  •         Didaftarkan ke dinas perekonomian dan perindustrian

            Untuk memiliki tempat usaha para calon pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia yaitu :
1.     Akte pendirian perusahaan
2.     Denah/gambar letak tempat usaha
3.     Pendapat tentang keberatan tidaknya para pemilik rumah atau tanah dan tetangga sekitar terhadap usaha yang hendak didirikan

            Jika ada satu pihak yang merasa keberatan maka itu tidak akan menjadi penghalang untuk meneruskan permohonanya kepada Walikotamadya. Dan keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaikan. Pihak-pihak yang keberatan akan diberitahu tentang maksudnya permohonan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

  •         Didaftarkan ke kanwil perindustrian atau kanwil perdagangan


1.     Didaftarkan ke kanwil perindustrian
Jika PT bergerak di bidang industri maka permohonan izinya pada kanwil perindustrian di wilayah PT tersebut didirikan menurut SK. 254/M/SK/6/1980 yang dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi. Pengurusan izin ini juga menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
·  Akte Pendirian Perusahaan 3x
·  Tanda izin tempat usaha/HO 3x
·  Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3x
·  Daftar alat alat yang digunakan 3x
·  Pas foto ukuran 3x6 sebanyak 3x

Adapun surat permohonan tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai. Setelah surat permohonan izin usaha ini selesai maka petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut yang berkaitan dengan :

·  Luas bangunan perusahaan
·  Bahan baku/penolong
·  Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
·  Kapasitas produksi
·  Pendiri perusahaan
·  Modal perusahaan

Hasil dari pemeriksaan itu akan di tulis dalam hasil berita acara dan segera diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan.

2.     Didaftarkan ke kanwil perdagangan
Jika PT bergerak di bidang perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada kanwil perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan. Pengurusan izin ini menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:

·       Copy akte pendirian perusahaan
·       Copy izin tempat usaha/HO
·       Copy kartu penduduk
·       Pas foto ukuran :3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar

Adapun surat permohonan ini sebanyak 4 rangkap dan yang asli di beri materai. Surat permohonan izin usaha dagang ini digolongkan menjadi :

·       Perusahaan dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C
·       Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir B
·       Golongan perusahaan dangang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir A

Jika perusahaan dagang yang anda dirikan ini menggunakan gudang maka ini diperlukan izin gudang dan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia sambil dilampirkan :

·       Copy tanda izin tempat usaha /HO
·       Copy surat izin usaha perdagangan
·       Kartu tanda penduduk (KTP)
·       Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
·       Denah gudang

Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang atau ruangan pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah di tetapkan.

  •         Dibenarkan Menteri Kehakiman

          Jika seorang calon pengusaha ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau PT maka harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Kehakiman. Kemudian sang Menteri akan memberi kebenaran atas pendirian PT tersebut. Prosedurnya sebagai berikut :

Pemohon      Notaris        Izin Tempat Usaha       Inspeksi Pajak          Surat Kuasa untuk menyetor bea materai modal sebesar 1/1000 dari modal       Kas Negara      Notaris  Menteri Kehakiman     Pengadilan       Masuk tambahan berita Negara.



Sekian dari saya mudah-mudahan artikel ini berguna dan memberi gambaran untuk para calon pengusaha di Indonesia untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). mohon maaf apabila ada salah2 kata, dan terima kasih……….