Friday 30 September 2016

Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

              Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Sekali lagi ini tidak secara rinci namun hanya secara garis besar saja. Berikut ini prosedurnya :

·       Memohon akte Notaris
Seorang calon pengusaha yang ingin mendirikan CV harus memohon akte notaris sambil menunjukan sebagai berikut :
1.     Nama Penghadap
2.     Alamat Penghadap
3.     Nama Perusahaan
4.     Alamat Perusahaan
5.     Maksud dan tujuan perusahaan
6.     Modal yang digunakan
7.     Pengurus Persero
8.     Nama-nama yang menjadi persero komanditer
9.     Tahun buku
Itu semua harus diisi dengan sunggung-sungguh dan benar sama seperti Prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT).


·       Didaftarkan ke pengadilan Negeri
Jika akte notaris tersebut sudah selesai maka didaftarkan ke pengadilan Negeri di wilayah perusahaan CV tersebut didirikan.

·       Didaftarkan ke dinas perekonomian dan perindustrian
Untuk memiliki izin tempat usaha para calon pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia yaitu :

1.     Akte pendirian perusahaan
2.     Denah/gambar letak tempat usaha
3.     Pendapat tentang keberatan tidaknya para pemilik rumah atau tanah dan tetangga sekitar terhadap usaha yang hendak didirikan

Sama seperti prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Jika ada satu pihak yang merasa keberatan maka itu tidak akan menjadi penghalang untuk meneruskan permohonanya kepada Walikotamadya. Dan keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaikan. Pihak-pihak yang keberatan akan diberitahu tentang maksudnya permohonan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.


·       Didaftarkan ke kanwil perindustrian atau kanwil perdagangan

1.     Didaftarkan ke kanwil perindustrian
Jika CV tersebut bergerak di bidang industri maka permohonan izinya pada kanwil perindustrian di daerah CV tersebut didirikan. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi. Pengurusan izin ini juga menggunakan formulir yang tersedia dengan disertakan juga :
·  Akte Pendirian Perusahaan 3x
·  Tanda izin tempat usaha/HO 3x
·  Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3x
·  Daftar alat alat yang digunakan 3x
·  Pas foto ukuran 3x6 sebanyak 3x

Adapun surat permohonan tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai. Setelah surat permohonan izin usaha ini sudah selesai diurus maka petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut yang berkaitan dengan :
·  Luas bangunan perusahaan
·  Bahan baku/penolong
·  Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
·  Kapasitas produksi
·  Pendiri perusahaan
·  Modal perusahaan

Hasil dari pemeriksaan itu akan di tulis dalam hasil berita acara dan segera diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan.

2.     Didaftarkan ke kanwil perdagangan
Jika CV tersebut bergerak di bidang perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada kanwil perdagangan di daerah CV tersebut didirikan. Pengurusan izin ini menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:
·       Copy akte pendirian perusahaan
·       Copy izin tempat usaha/HO
·       Copy kartu penduduk
·       Pas foto ukuran :3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar

Adapun surat permohonan ini sebanyak 4 rangkap dan yang asli di beri materai. Surat permohonan izin usaha dagang ini digolongkan menjadi 3 golongan dengan di bedakan tergantung dari besar kecilnya skala dagang suatu CV tersebut menggunakan kode warna, sebagai berikut :

·       Perusahaan dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C
·       Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir B
·       Golongan perusahaan dangang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir A

Jika CV yang anda dirikan ini menggunakan gudang maka ini diperlukan izin gudang dan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia sambil dilampirkan :

·       Copy tanda izin tempat usaha /HO
·       Copy surat izin usaha perdagangan
·       Kartu tanda penduduk (KTP)
·       Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
·       Denah gudang

Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang atau ruangan pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah di tetapkan. Prosedurnya hampir mirip seperti prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Namun prosedurnya tidak serumit prosedur mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Thursday 22 September 2016

Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

           Kali ini saya akan membahas bagaimana prosedur atau tahap-tahap mendirikan perusahaan. Karna mendirikan perusahaan secara formal merupakan hal penting bagi perusahaan yang akan didirikan maupun bagi perusahaan yang sudah berdiri. Memang tidak secara rinci tetapi merupakan garis besar yang harus dilalui atau dilakukan oleh para calon pengusaha atau pendiri perusahaan.


  •         Memohon Akte Notaris

          Agar Perseroan Terbatas (PT) diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum maka PT harus mempunyai akte notaris. Dan dihadapan notaris kita sebagai penghadap mengutarakan maksud ingin mendirikan perseoran terbatas (PT) serta menyebut dan menunjukan :
1.     Nama Penghadap
2.     Alamat Penghadap
3.     Nama perusahaan
4.     Alamat perusahaan
5.     Maksud dan tujuan perusahaan
6.     Modal yang di gunakan
7.     Surat-surat saham
8.     Buku daftar saham
9.     Kepemilikan saham saham
10.  Pengurusan perseroan terbatas
11.  Kekuasaan direksi
12.  Kewajiban para komisaris
13.  Tahun buku
14.  Rapat umum para pemegang saham
15.  Tempat dan penggilan saham
16.  Pemimpin rapat
17.  Hak suara
18.  Keuntungan
19.  Likuidasi

Untuk memperkuat peryataan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar.

  •         Didaftarkan ke dinas perekonomian dan perindustrian

            Untuk memiliki tempat usaha para calon pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia yaitu :
1.     Akte pendirian perusahaan
2.     Denah/gambar letak tempat usaha
3.     Pendapat tentang keberatan tidaknya para pemilik rumah atau tanah dan tetangga sekitar terhadap usaha yang hendak didirikan

            Jika ada satu pihak yang merasa keberatan maka itu tidak akan menjadi penghalang untuk meneruskan permohonanya kepada Walikotamadya. Dan keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaikan. Pihak-pihak yang keberatan akan diberitahu tentang maksudnya permohonan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.

  •         Didaftarkan ke kanwil perindustrian atau kanwil perdagangan


1.     Didaftarkan ke kanwil perindustrian
Jika PT bergerak di bidang industri maka permohonan izinya pada kanwil perindustrian di wilayah PT tersebut didirikan menurut SK. 254/M/SK/6/1980 yang dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi. Pengurusan izin ini juga menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
·  Akte Pendirian Perusahaan 3x
·  Tanda izin tempat usaha/HO 3x
·  Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3x
·  Daftar alat alat yang digunakan 3x
·  Pas foto ukuran 3x6 sebanyak 3x

Adapun surat permohonan tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai. Setelah surat permohonan izin usaha ini selesai maka petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut yang berkaitan dengan :

·  Luas bangunan perusahaan
·  Bahan baku/penolong
·  Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
·  Kapasitas produksi
·  Pendiri perusahaan
·  Modal perusahaan

Hasil dari pemeriksaan itu akan di tulis dalam hasil berita acara dan segera diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan.

2.     Didaftarkan ke kanwil perdagangan
Jika PT bergerak di bidang perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada kanwil perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan. Pengurusan izin ini menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:

·       Copy akte pendirian perusahaan
·       Copy izin tempat usaha/HO
·       Copy kartu penduduk
·       Pas foto ukuran :3x4 dan 2x3 masing-masing 2 lembar

Adapun surat permohonan ini sebanyak 4 rangkap dan yang asli di beri materai. Surat permohonan izin usaha dagang ini digolongkan menjadi :

·       Perusahaan dagang kecil menggunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C
·       Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir B
·       Golongan perusahaan dangang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir A

Jika perusahaan dagang yang anda dirikan ini menggunakan gudang maka ini diperlukan izin gudang dan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia sambil dilampirkan :

·       Copy tanda izin tempat usaha /HO
·       Copy surat izin usaha perdagangan
·       Kartu tanda penduduk (KTP)
·       Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
·       Denah gudang

Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang atau ruangan pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah di tetapkan.

  •         Dibenarkan Menteri Kehakiman

          Jika seorang calon pengusaha ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau PT maka harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Kehakiman. Kemudian sang Menteri akan memberi kebenaran atas pendirian PT tersebut. Prosedurnya sebagai berikut :

Pemohon      Notaris        Izin Tempat Usaha       Inspeksi Pajak          Surat Kuasa untuk menyetor bea materai modal sebesar 1/1000 dari modal       Kas Negara      Notaris  Menteri Kehakiman     Pengadilan       Masuk tambahan berita Negara.



Sekian dari saya mudah-mudahan artikel ini berguna dan memberi gambaran untuk para calon pengusaha di Indonesia untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). mohon maaf apabila ada salah2 kata, dan terima kasih……….