Monday 19 September 2016

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

          Perseroan Terbatas (PT) atau biasa disebut Naamloze vennotschap adalah suatu persekutuan yang bertujuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham. Dimana biasanya tiap-tiap sekutu atau persero mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Dan tanggung jawab dari para pemegang saham berdasarkan dari besarnya jumlah saham yang dimiliki.


Perseroan terbatas (PT) ini mempunyai beberapa jenis yaitu :

1.     PT Tertutup
Dalam PT ini sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, Karna tidak setiap orang bisa memiliki saham dari PT ini. Biasanya saham dari PT ini hanya dimiliki oleh keluarga tau kerabat terdekat saja.

2.     PT Terbuka
Disini saham-sahamnya boleh dimiliki setiap orang dan sahamnya sendiri sudah diperjualbelikan dilantai bursa atau pasar saham.

3.     PT Kosong
Suatu PT yang sudah tidak menjalankan kegiatan-kegiatan perusahaan. Dan hanya tinggal nama saja, Hal ini disebabkan karena PT tersebut sudah tidak dapat melunasi hutang-hutangnya tanpa harus menjual semua sahamnya.

4.     PT Asing
Adalah PT yang didirikan di luar negeri dan akan melakukan investasi di Indonesia. Serta harus berbentuk perseroan Terbatas yang berlokasi di Indonesia dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
5.     PT Perseorangan
PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja atau bisa dibilang kepemilikan tunggal pada PT tersebut. Dengan begitu otomatis orang tersebut menguasai wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Kelebihan-kelebihan Perseroan Terbatas (PT) 

·       Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
·       Mudah mendapatkan suntikan dana atau modal dengan mengeluarkan saham baru
·       Kelangsungan hidup PT lebih terjamin
·       Mudah untuk mengadakan pengalihan kepemilikan atau pemimpin PT apabila di perlukan

Kekurangan-kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

·       Pendirian PT membutuhkan dana atau modal yang relative tinggi
·       Rahasia perusahaan kurang terjamin
·       Menjadi subyek pajak, mulai dari pajak perusahaan itu sendiri sampai ke Deviden yang diterima oleh para pemegang saham sebagai pajak penghasilan
·       Rumitnya mendirikan PT

Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)

·       Usahanya diatur di dalam hukum perdata
·       Memiliki tujuan mencari keuntungan
·       Kekuasaan tertinggi ada pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
·       Modal yang besar dan terdiri dari saham-saham
·       Pemegang saham akan menerima keuntungan berupa Deviden
·       Sulit untuk dibubarkan
·       Memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi

Istilah-istilah dalam Perseroan Terbatas (PT)

Claim adalah sebuah surat tanda hak prioritas membeli saham baru yang di keluarkan oleh suatu PT. biasanya memprioritaskan para pemegang saham lama dan para pendiri PT.

Tanda Optie adalah surat tunjuk yang memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dengan kurs tertentu. Biasanya diberikan kepada pemegang Obligasi yang bertujuan agar ditukar menjadi saham.

Surat Recepis adalah suatu tanda bukti sementara bagi para pemegang saham yang menyatakan turut serta dalam modal perusahaan dan segera diganti bila surat saham sudah ada.

Surat Sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor administrasi atas surat saham atau obligasi yang dimiliki seseorang. Para pemegang surat ini mendapat bagian dari deviden saham atau bunga obligasi sesuai dengan yang ditetapkan pada waktu pengeluaran surat sertifikat tersebut.



Demikianlah artikel ini saya buat. Apabila ada yang kurang mohon di tambahkan sendiri. Terima kasih…..

No comments:

Post a Comment