Perseroan Terbatas (PT) atau biasa disebut Naamloze vennotschap adalah suatu
persekutuan yang bertujuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal
usaha yang terbagi atas beberapa saham. Dimana biasanya tiap-tiap sekutu atau
persero mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Dan tanggung jawab
dari para pemegang saham berdasarkan dari besarnya jumlah saham yang dimiliki.
Perseroan
terbatas (PT) ini mempunyai beberapa jenis yaitu :
1. PT
Tertutup
Dalam PT ini sahamnya hanya
dimiliki oleh orang-orang tertentu, Karna tidak setiap orang bisa memiliki
saham dari PT ini. Biasanya saham dari PT ini hanya dimiliki oleh keluarga tau
kerabat terdekat saja.
2. PT
Terbuka
Disini saham-sahamnya boleh
dimiliki setiap orang dan sahamnya sendiri sudah diperjualbelikan dilantai
bursa atau pasar saham.
3. PT
Kosong
Suatu PT yang sudah tidak
menjalankan kegiatan-kegiatan perusahaan. Dan hanya tinggal nama saja, Hal ini
disebabkan karena PT tersebut sudah tidak dapat melunasi hutang-hutangnya tanpa
harus menjual semua sahamnya.
4. PT
Asing
Adalah PT yang didirikan di luar
negeri dan akan melakukan investasi di Indonesia. Serta harus berbentuk perseroan
Terbatas yang berlokasi di Indonesia dan sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia.
5. PT
Perseorangan
PT yang sahamnya hanya dimiliki
oleh satu orang saja atau bisa dibilang kepemilikan tunggal pada PT tersebut. Dengan
begitu otomatis orang tersebut menguasai wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham).
Kelebihan-kelebihan
Perseroan Terbatas (PT)
· Para
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
· Mudah
mendapatkan suntikan dana atau modal dengan mengeluarkan saham baru
· Kelangsungan
hidup PT lebih terjamin
· Mudah
untuk mengadakan pengalihan kepemilikan atau pemimpin PT apabila di perlukan
Kekurangan-kekurangan
Perseroan Terbatas (PT)
· Pendirian
PT membutuhkan dana atau modal yang relative tinggi
· Rahasia
perusahaan kurang terjamin
· Menjadi
subyek pajak, mulai dari pajak perusahaan itu sendiri sampai ke Deviden yang
diterima oleh para pemegang saham sebagai pajak penghasilan
· Rumitnya
mendirikan PT
Ciri-ciri
Perseroan Terbatas (PT)
· Usahanya
diatur di dalam hukum perdata
· Memiliki
tujuan mencari keuntungan
· Kekuasaan
tertinggi ada pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
· Modal
yang besar dan terdiri dari saham-saham
· Pemegang
saham akan menerima keuntungan berupa Deviden
· Sulit
untuk dibubarkan
· Memiliki
fungsi komersial dan fungsi ekonomi
Istilah-istilah
dalam Perseroan Terbatas (PT)
Claim
adalah
sebuah surat tanda hak prioritas membeli saham baru yang di keluarkan oleh suatu
PT. biasanya memprioritaskan para pemegang saham lama dan para pendiri PT.
Tanda
Optie adalah surat tunjuk yang memberi hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham dengan kurs tertentu. Biasanya diberikan kepada
pemegang Obligasi yang bertujuan agar ditukar menjadi saham.
Surat
Recepis adalah suatu tanda bukti sementara bagi para pemegang
saham yang menyatakan turut serta dalam modal perusahaan dan segera diganti
bila surat saham sudah ada.
Surat
Sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor
administrasi atas surat saham atau obligasi yang dimiliki seseorang. Para pemegang
surat ini mendapat bagian dari deviden saham atau bunga obligasi sesuai dengan
yang ditetapkan pada waktu pengeluaran surat sertifikat tersebut.
Demikianlah artikel ini saya buat. Apabila ada yang
kurang mohon di tambahkan sendiri. Terima kasih…..
No comments:
Post a Comment