Saturday 17 September 2016

Pengertian Perseroan Komanditer (CV)

            Perseroan komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootschaap) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasamauntuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin dan mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya Atau bisa di artikan juga sebagai suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.


            Dalam perseroan komaditer atau CV terdapat beberapa mitra atau biasa disebut sekutu yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainya. Sekutu ini memiliki beberapa jenis dan sebutan yang berbeda-beda. Sebagai berikut :

Keanggotaan dalam CV (Commanditaire Vennootschaap)

1.     Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu ini biasanya menaruh modalnya lebih besar atau banyak dari pada sekutu lainya. Jadi mempunyai tanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Serta aktiv dalam pengurusan CV dan juga ikut memimpin CV tersebut biasanya disebut pula Sekutu Komplementer atau Sekutu pemelihara.

2.     Sekutu Terbatas ( Limited Partner)
Anggota ini bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang dia setorkan dan mereka tidak di izinkan untuk ikut aktiv dalam perusahaan.

3.     Sekutu Diam (Silent Partner)
Anggota ini tidak turut aktiv dalam menjalankan kegiatan-kegiatan perusahaan, namun dikenal umum sebagai sekutu dalam CV tersebut.

4.     Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan perusahaan CV tersebut, Akan tetapi tidak diketahui secara umum bahwa sebenarnya dia termasuk dalam anggota CV tersebut.

5.     Sekutu Senior dan Sekutu Junior (Senior & Junior Partner)
Penilaian sekutu ini pada umumnya berdasarkan pada lamanya investasi atau lamanya mereka bekerja dalam perusahaan.

6.     Dormant (Sleeping Partner)
Sekutu yang tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan perusahaan CV tersebut dan juga tidak pula dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam perusahaan CV tersebut.

Kebaikan Perseroan Komanditer (CV)
  •        Pendirianya relative lebih mudah
  •        Kemampuan manajemenya lebih besar
  •        Mudah memperoleh kredit
  •        Modal yang dikumpulkan lebih besar

Keburukan Perseroan Komanditer (CV)
  •       Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu atau terjamin
  •      Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah di setorkan, terutama bagi sekutu pimpinan
  •        Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  •        Anggota aktiv CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas


Ciri-ciri Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschaap (CV)
  •         Badan usaha ini didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih yang nantinya memiliki 2 macam anggota yaitu anggota aktiv dan anggota pasiv
  •        Anggota yang aktiv merupakan sekutu aktiv yang berperan dalam mengelola perusahaan CV
  •         Anggota pasif hanyalah orang yang menanamkan modalnya saja dan tidak ikut dalam mengelola perusahaan CV tersebut
  •         Tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktiv sedangkan sekutu pasif hanya sebesar modal yang ia tanam saja


Bentuk dan jenis-jenis dari Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschaap (CV)

  •         Persekutuan Komanditer Murni

Merupakan bentuk persekutuan yang hanya memiliki satu anggota pasif (Komplementer) dan yang lainya berperan sebagai anggota aktiv (Komanditer).

  •         Persekutuan Komanditer Bersaham

Perseroan komanditer yang mengeluarkan surat berharga seperti saham namun tidak dapat di perjual belikan. Biasanya sekutu aktiv maupun pasiv turut mengambil bagian dalam saham CV ini. Tujuanya adalah untuk menghindari modal beku karena dalam perseroan komanditer tidaklah mudah untuk menarik modal yang sudah disetorkan.

  •         Persekutuan Komanditer Campuran

Persekutuan ini biasanya berawal dari bentuk badan usaha Firma yang membutuhkan tambahan modal. Dan sekutu Firma menjadi anggota Pasif (komplementer) sedangkan yang lainya menjadi anggota aktiv (komanditer).


Oke sekian penjelasan dari artikel ini tentang Pengeritan perseroan komanditer atau biasa disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), semoga penjelasan yang ada di artikel ini membawa manfaat bagi kalian semua yang membaca artikel ini. Apabila ada kekurangan silahkan teman-teman untuk melengkapinya sendiri. Terimakasih……..

No comments:

Post a Comment