Perseroan komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootschaap) adalah
suatu bentuk perjanjian kerjasamauntuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin dan mengatur perusahaan serta bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya Atau bisa di artikan juga sebagai suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Dalam
perseroan komaditer atau CV terdapat beberapa mitra atau biasa disebut sekutu
yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainya. Sekutu ini memiliki
beberapa jenis dan sebutan yang berbeda-beda. Sebagai berikut :
Keanggotaan
dalam CV (Commanditaire Vennootschaap)
1. Sekutu
Pimpinan (General Partner)
Sekutu ini biasanya menaruh
modalnya lebih besar atau banyak dari pada sekutu lainya. Jadi mempunyai
tanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Serta
aktiv dalam pengurusan CV dan juga ikut memimpin CV tersebut biasanya disebut
pula Sekutu Komplementer atau Sekutu pemelihara.
2. Sekutu
Terbatas ( Limited Partner)
Anggota ini bertanggung jawab
terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang dia setorkan dan mereka
tidak di izinkan untuk ikut aktiv dalam perusahaan.
3. Sekutu
Diam (Silent Partner)
Anggota ini tidak turut aktiv dalam
menjalankan kegiatan-kegiatan perusahaan, namun dikenal umum sebagai sekutu
dalam CV tersebut.
4. Sekutu
Rahasia (Secret Partner)
Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan
perusahaan CV tersebut, Akan tetapi tidak diketahui secara umum bahwa
sebenarnya dia termasuk dalam anggota CV tersebut.
5. Sekutu
Senior dan Sekutu Junior (Senior &
Junior Partner)
Penilaian sekutu ini pada umumnya
berdasarkan pada lamanya investasi atau lamanya mereka bekerja dalam
perusahaan.
6. Dormant
(Sleeping Partner)
Sekutu yang tidak ikut dalam
kegiatan-kegiatan perusahaan CV tersebut dan juga tidak pula dikenal oleh umum
sebagai sekutu dalam perusahaan CV tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer (CV)
- Pendirianya relative lebih mudah
- Kemampuan manajemenya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Keburukan
Perseroan Komanditer (CV)
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu atau terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah di setorkan, terutama bagi sekutu pimpinan
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
- Anggota aktiv CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
Ciri-ciri
Perseroan Komanditer atau Commanditaire
Vennootschaap (CV)
- Badan usaha ini didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih yang nantinya memiliki 2 macam anggota yaitu anggota aktiv dan anggota pasiv
- Anggota yang aktiv merupakan sekutu aktiv yang berperan dalam mengelola perusahaan CV
- Anggota pasif hanyalah orang yang menanamkan modalnya saja dan tidak ikut dalam mengelola perusahaan CV tersebut
- Tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktiv sedangkan sekutu pasif hanya sebesar modal yang ia tanam saja
Bentuk
dan jenis-jenis dari Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschaap (CV)
- Persekutuan Komanditer Murni
Merupakan bentuk persekutuan yang
hanya memiliki satu anggota pasif (Komplementer) dan yang lainya berperan
sebagai anggota aktiv (Komanditer).
- Persekutuan Komanditer Bersaham
Perseroan komanditer yang
mengeluarkan surat berharga seperti saham namun tidak dapat di perjual belikan.
Biasanya sekutu aktiv maupun pasiv turut mengambil bagian dalam saham CV ini.
Tujuanya adalah untuk menghindari modal beku karena dalam perseroan komanditer
tidaklah mudah untuk menarik modal yang sudah disetorkan.
- Persekutuan Komanditer Campuran
Persekutuan ini biasanya berawal
dari bentuk badan usaha Firma yang membutuhkan tambahan modal. Dan sekutu Firma
menjadi anggota Pasif (komplementer) sedangkan yang lainya menjadi anggota
aktiv (komanditer).
Oke sekian penjelasan dari artikel ini tentang
Pengeritan perseroan komanditer atau biasa disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), semoga penjelasan yang ada di
artikel ini membawa manfaat bagi kalian semua yang membaca artikel ini. Apabila
ada kekurangan silahkan teman-teman untuk melengkapinya sendiri.
Terimakasih……..
No comments:
Post a Comment