1. Perusahaan
perseorangan
Usaha ini dimiliki dan dikelola
serta dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua
resiko dan aktivitas perusahaan.
2. Firma
(Fa)
Merupakan suatu persekutuan antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha. Dan
tanggung jawab masing-masing anggota Firma (Fa) tidak terbatas. Apabila
mendapatkan laba maka laba itu dibagi bersama, begitu juga apabila mendapatkan
kerugian maka akan dipikul bersama-sama.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
Suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkapnya ada disini.
4. Perseorangan
Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa
saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu
atau lebih saham. Untuk lebih jelasnya ada disini.
5. Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
Adalah salah satu badan usaha yang
dikelola oleh Negara atau daerah yang bertujuan untuk mencari keuntungan serta
memberi pelayanan kepada masyarakat umum. Modal pendirianya berasal dari
sebagian atau bahkan seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Dipimpin oleh seorang direksi dan pegawainya berstatus pegawai
swasta. Dan perusahaan ini tidak mendapat fasilitas Negara. Contoh dari
perusahaan ini adalah PT pertamina dan PT Pos Indonesia.
6. Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Adalah suatu perusahaan negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan. Perusahaan
ini dikelola oleh Negara dan para pegawainya berstatus pegawai negeri.
Perusahaan ini memiliki sifat yang mirip seperti PERSERO. Contoh dari
perusahaan PERUM ini adalah Perum Damri dan Perum PPD. Sedangkan contoh untuk
PERSERO antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT penggadaian, dan PT Telkom
Indonesia Tbk.
7. Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN)
Bertujuan untuk melayanan kepada
masyarakat atau untuk kesehatan umum (public Service) dengan memperhatikan
efisiensinya. Badan usaha ini juga mempunyai hubungan hukum puplik yang artinya
apabila terjadi persengketaan maka pihak PERJAN berkedudukan sebagai
pemerintah. Namun perusahaan ini sudah banyak dirubah menjadi Perusahaan Negara
Umum (PERUM). Saat ini hanya TVRI yang masih berbentuk PERJAN.
8. Perusahaan
Daerah (PD)
Adalah suatu perusahaan yang modal
dan saham-sahamnya di kuasai oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan perusahaan ini adalah mencari
keuntungan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan dari perusahaan ini tidak
lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA),
tetapi diserahkan kepada gubernur atau kepala daerah. Contoh dari perusahaan
ini adalah PDAM kota.
9. Koperasi
Suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan
asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya.
Kegiatanya mirip dengan gerakan ekonomi kerakyatan.
Apabila masih ada yang kurang-kurang seperti biasa
tambahkan saja sendiri ya……
Terima kasih………..
No comments:
Post a Comment