Wednesday 21 November 2018

Beberapa Bentuk Perusahaan Dan Penjelasanya

1.    Perusahaan perseorangan

Usaha ini dimiliki dan dikelola serta dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.

2.    Firma (Fa)

Merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha. Dan tanggung jawab masing-masing anggota Firma (Fa) tidak terbatas. Apabila mendapatkan laba maka laba itu dibagi bersama, begitu juga apabila mendapatkan kerugian maka akan dipikul bersama-sama.

3.    Perseroan Komanditer (CV)

Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkapnya ada disini.


4.    Perseorangan Terbatas (PT)

Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Untuk lebih jelasnya ada disini.

5.    Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

Adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah yang bertujuan untuk mencari keuntungan serta memberi pelayanan kepada masyarakat umum. Modal pendirianya berasal dari sebagian atau bahkan seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Dipimpin oleh seorang direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Dan perusahaan ini tidak mendapat fasilitas Negara. Contoh dari perusahaan ini adalah PT pertamina dan PT Pos Indonesia.

6.    Perusahaan Negara Umum (PERUM)

Adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan. Perusahaan ini dikelola oleh Negara dan para pegawainya berstatus pegawai negeri. Perusahaan ini memiliki sifat yang mirip seperti PERSERO. Contoh dari perusahaan PERUM ini adalah Perum Damri dan Perum PPD. Sedangkan contoh untuk PERSERO antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT penggadaian, dan PT Telkom Indonesia Tbk.

7.    Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)

Bertujuan untuk melayanan kepada masyarakat atau untuk kesehatan umum (public Service) dengan memperhatikan efisiensinya. Badan usaha ini juga mempunyai hubungan hukum puplik yang artinya apabila terjadi persengketaan maka pihak PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah. Namun perusahaan ini sudah banyak dirubah menjadi Perusahaan Negara Umum (PERUM). Saat ini hanya TVRI yang masih berbentuk PERJAN.

8.    Perusahaan Daerah (PD)

Adalah suatu perusahaan yang modal dan saham-sahamnya di kuasai oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan perusahaan ini adalah mencari keuntungan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan dari perusahaan ini tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA), tetapi diserahkan kepada gubernur atau kepala daerah. Contoh dari perusahaan ini adalah PDAM kota.

9.    Koperasi

Suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Kegiatanya mirip dengan gerakan ekonomi kerakyatan.


Apabila masih ada yang kurang-kurang seperti biasa tambahkan saja sendiri ya……

Terima kasih………..

No comments:

Post a Comment